Menggunakan kapal kayu seperti inilah, imigran
gelap asal Indonesia tiba di Australia dan sebagian mereka diketahui
masih anak-anak.
Komisi HAM Australia menilai pemerintah Australia melakukan
pelanggaran HAM ketika memberlakukan dan memenjarakan anak-anak
Indonesia seperti layaknya orang dewasa dalam kasus penyelundupan
manusia perahu.
Mereka kemudian menuntut Australia untuk meminta maaf terhadap kejadian ini.
Ketua Komisi HAM Australia, Catherine Branson mengatakan,
ada 180 orang Indonesia yang diklaim berusia di bawah 18 tahun ketika
tiba di Australia antara tahun 2008 dan 2011 lalu, tetapi sebagian
mereka diragukan usianya dan dimasukkan dalam penjara orang dewasa.
"Faktanya ada sebagian besar anak Indonesia telah dimasukan
dalam penjara orang dewasa, termasuk dalam fasilitas keamanan
maksimum... Dan, dalam beberapa kasus, anak-anak itu tinggal di dalam
penjara dalam waktu yang lama," kata Branson.
Komisi HAM Australia, dalam laporannya, juga mengkritik
penggunaan gelang sinar X, yang pernah dipraktekkan di AS pada 1950-an,
untuk menentukan usia orang-orang Indonesia tersebut.
Sangat merendahkan
Penggunaan gelang sinar X, menurut laporan itu, "sangat merendahkan" jika diterapkan sekarang.
Dalam bagian lain laporan Komisi HAM Australia disebutkan
pula, bahwa pihak berwenang Australia enggan mengandalkan pendekatan
lain untuk menentukan usia orang-orang Indonesia tersebut -- seperti
wawancara atau dokumen tertulis.
Menanggapi laporan ini, Jaksa Agung Australia Nicola Roxon
mengatakan, pihaknya sekarang telah menerapkan sistem baru sejak tahun
lalu untuk menentukan usia seseorang, sehingga tidak ada lagi ada kasus
anak-anak dipenjarakan dalam tahanan orang dewasa.
Kasus penyelundupan manusia merupakan masalah sensitif di Australia.
Sejak awal 2012, lebih dari 6.550 orang pencari suaka tiba di Australia dengan menggunakan kapal kayu.
Sebagian besar mereka diketahui melakukan perjalanan laut dari beberapa wilayah di Indonesia.
Post a Comment