Predator Seks akan Diisolasi di Dunia Maya
Lousiana, AS - Para orangtua di Louisiana, Amerika
Serikat, bisa bernafas lega terhadap anak-anaknya yang aktif di jejaring
sosial. Sebuah hukum baru yang telah disahkan di Negeri Paman Sam
mewajibkan semua pelaku kejahatan seks dihukum dengan mengungkapkan
status kriminalnya di jejaring sosial seperti Facebook atau Twitter.
Peraturan ini sebenarnya perpanjangan dari hukum yang mengharuskan pelaku kejahatan seksual untuk memberitahu masa lalunya di kawasan tempatnya tinggal, dengan tujuan untuk memberikan transparansi yang lebih besar.
Secara lengkap undang-undang ini menyatakan bahwa pelaku dihukum harus menuliskan dalam profil di situs-situs jejaring sosial bahwa dia adalah pelaku seks atau predator anak dan harus mencakup pemberitahuan atas kejahatan yang ia dihukum, deskripsi karakteristik fisiknya dan alamat tempat tinggalnya.
Facebook menyambut baik keputusan itu sebagai langkah maju yang positif, tetapi menyatakan bahwa itu tidak mempengaruhi layanannya. Sebab dalam persyaratan dan ketentuannya, Facebook melarang pelaku seks terdaftar dan menggunakan situsnya. Demikian yang dilansir dari The Next Web, Jumat (22/6/2012).
Sebetulnya pengungkapkan ini merupakan rancangan undang-undang yang pernah ditolak, di mana negara bagian itu meminta agar pelaku seksual dilarang bersentuhan dengan dunia maya.
Peraturan ini sebenarnya perpanjangan dari hukum yang mengharuskan pelaku kejahatan seksual untuk memberitahu masa lalunya di kawasan tempatnya tinggal, dengan tujuan untuk memberikan transparansi yang lebih besar.
Secara lengkap undang-undang ini menyatakan bahwa pelaku dihukum harus menuliskan dalam profil di situs-situs jejaring sosial bahwa dia adalah pelaku seks atau predator anak dan harus mencakup pemberitahuan atas kejahatan yang ia dihukum, deskripsi karakteristik fisiknya dan alamat tempat tinggalnya.
Facebook menyambut baik keputusan itu sebagai langkah maju yang positif, tetapi menyatakan bahwa itu tidak mempengaruhi layanannya. Sebab dalam persyaratan dan ketentuannya, Facebook melarang pelaku seks terdaftar dan menggunakan situsnya. Demikian yang dilansir dari The Next Web, Jumat (22/6/2012).
Sebetulnya pengungkapkan ini merupakan rancangan undang-undang yang pernah ditolak, di mana negara bagian itu meminta agar pelaku seksual dilarang bersentuhan dengan dunia maya.
Post a Comment