Netter Cetuskan Deklarasi Kebebasan Internet
Kamis, 04/10/2012 13:58 WIB
Ilustrasi (Ist.) Jakarta
- Internet sudah makin merakyat di Indonesia, banyak hal yang bisa
dilakukan di dunia maya. Demi menciptakan tata kelola internet yang
baik, sejumlah netter Tanah Air pun mendeklarasikan kebebasan berinternet.
Seperti dilansir dari suarablogger.org, deklarasi tersebut menginginkan internet yang bebas dan terbuka. Mereka juga mendukung berbagai proses yang transparan dan partisipatif guna mewujudkan internet governance (kebijakan tata kelola interet).
Saat pertama kali dicetuskan pada 2 Oktober 2012, gerakan ini sudah disokong oleh 14 institusi masyarakat madani Indonesia. Pengguna internet lainnya pun bisa ikutan untuk memberi dukungan dengan menyambangi situs suarablogger.org.
Berikut isi Deklarasi Kebebasan Internet yang dimaksud.
----
Kami berikrar untuk Internet yang bebas dan terbuka. Kami mendukung berbagai proses yang transparan dan partisipatif guna mewujudkan kebijakan tata kelola Internet (Internet Governance), secara global pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, berdasarkan penegakan 5 (lima) prinsip dasar berikut ini:
14 (empat belas) institusi masyarakat madani Indonesia yang pertama kali sepakat untuk mendukung dan/atau mendeklarasikan kebebasan Internet ini pada tanggal 2 Oktober 2012 adalah: ICT Watch, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), Center for Innovation, Policy and Governance (CIPG), Yayasan Air Putih, Indonesian Center for Deradicalisation and Wisdom (ICDW), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Arus Pelangi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Combine Resource Institution (CRI), Indonesia Online Advocacy (IDOLA), Satu Dunia, Common Room Networks Foundation dan Suara Komunitas.
Seperti dilansir dari suarablogger.org, deklarasi tersebut menginginkan internet yang bebas dan terbuka. Mereka juga mendukung berbagai proses yang transparan dan partisipatif guna mewujudkan internet governance (kebijakan tata kelola interet).
Saat pertama kali dicetuskan pada 2 Oktober 2012, gerakan ini sudah disokong oleh 14 institusi masyarakat madani Indonesia. Pengguna internet lainnya pun bisa ikutan untuk memberi dukungan dengan menyambangi situs suarablogger.org.
Berikut isi Deklarasi Kebebasan Internet yang dimaksud.
----
Kami berikrar untuk Internet yang bebas dan terbuka. Kami mendukung berbagai proses yang transparan dan partisipatif guna mewujudkan kebijakan tata kelola Internet (Internet Governance), secara global pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, berdasarkan penegakan 5 (lima) prinsip dasar berikut ini:
- Ekspresi: Jangan sensor Internet yang bertujuan dan/atau dapat membatasi hak asasi manusia.
- Akses: Tingkatkan pemerataan akses universal untuk jaringan Internet yang cepat dan terjangkau.
- Keterbukaan: Biarkan Internet menjadi sebuah jaringan terbuka dimana semua orang secara bebas dan bertanggung-jawab dapat berkomunikasi, belajar, berkarya, dan berinovasi.
- Inovasi: Lindungi kebebasan berinovasi dan berkarya di Internet, jangan menghambat teknologi baru dan menghukum sang inovator karena hal-hal yang dilakukan oleh penggunanya.
- Privasi: Lindungi privasi di Internet dan pertahankan hak setiap orang untuk mengontrol bagaimana ia menggunakan data dan piranti miliknya.
14 (empat belas) institusi masyarakat madani Indonesia yang pertama kali sepakat untuk mendukung dan/atau mendeklarasikan kebebasan Internet ini pada tanggal 2 Oktober 2012 adalah: ICT Watch, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), Center for Innovation, Policy and Governance (CIPG), Yayasan Air Putih, Indonesian Center for Deradicalisation and Wisdom (ICDW), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Arus Pelangi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Combine Resource Institution (CRI), Indonesia Online Advocacy (IDOLA), Satu Dunia, Common Room Networks Foundation dan Suara Komunitas.
Post a Comment