Home » » Negara dengan UU Internet yang 'Aneh'

Negara dengan UU Internet yang 'Aneh'

Written By Achmad maulana firmansyah on Monday, August 6, 2012 | 9:33 AM

Negara dengan UU Internet yang 'Aneh'


Jakarta - Internet hampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Aksesnya yang sangat luas hingga menjangkau ke seluruh dunia hanya dengan satu tombol membuat internet menjadi layanan populer.

Walau disebut dunia maya, sejatinya kehidupan yang ada di internet tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Apalagi seiring dengan penetrasi penggunanya yang semakin banyak.

Walau sebagian besar negara memberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menggunakan internet, namun tetap saja ada batasan yang mesti dipatuhi dalam bentuk undang-undang internet.

Peraturan tersebut tak melulu soal blokir situs pornografi. Bahkan ada beberapa negara memiliki UU internet yang terbilang aneh. Seperti apa dan negara mana saja? Berikut detikINET rangkumkan dari Complex, Senin (6/8/2012).

Uni Emirat Arab

Indonesia beruntung bisa menggunakan layanan Voice Internet Protocol (VoIP) seperti Skype, namun tidak dengan negara Timur Tengah Uni Emirat Arab. Pihak berwenang di sana memblokir semua layanan berbasis VoIP, termasuk Yahoo Messenger.

Selain tidak boleh mengakses segala bentuk konten pornografi, pengguna internet di sana juga dilarang menuliskan kata sinonim 'Cat'. Tidak jelas mengapa larangan tersebut diberlakukan.
Foto: Google dengan bendera Uni Emirat Arab.

Yordania

Dengan alasan dapat menghamburkan uang dan membuang-buang waktu, pemerintah Yordania memblokir setidaknya 48 media online lokal pada tahun 2010. Pihak berwenang juga mewajibkan warung internet menggunakan software khusus yang mampu memblokir situs porno, judi dan rokok.

Ruang gerak pengguna anonim juga dibatasi di negara ini, sebabnya setiap enam bulan sekali pengguna internet harus mendaftarkan namanya sesuai dengan kartu penduduk.

Korea Selatan

Siapa bilang negara maju seperti Korea Selatan boleh menggunakan nama anonim untuk pengguna internetnya. Buktinya di negeri Ginseng tersebut tetap diberlakukan kewajiban untuk menggunakan nama asli dalam setiap postingan di internet.

Bahkan pemerintah berwenang menggunakan Real-Name System yang dapat melihat dan memantau mana pengguna yang termasuk anonim. Bahkan hukumannya tidak main-main, 3 tahun penjara bagi yang melanggarnya.

 
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. kumis post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger