Negara dengan UU Internet yang 'Aneh'
Jakarta - Internet hampir menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan manusia. Aksesnya yang sangat luas hingga
menjangkau ke seluruh dunia hanya dengan satu tombol membuat internet
menjadi layanan populer.
Walau disebut dunia maya, sejatinya kehidupan yang ada di internet tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Apalagi seiring dengan penetrasi penggunanya yang semakin banyak.
Walau sebagian besar negara memberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menggunakan internet, namun tetap saja ada batasan yang mesti dipatuhi dalam bentuk undang-undang internet.
Peraturan tersebut tak melulu soal blokir situs pornografi. Bahkan ada beberapa negara memiliki UU internet yang terbilang aneh. Seperti apa dan negara mana saja? Berikut detikINET rangkumkan dari Complex, Senin (6/8/2012).
Walau disebut dunia maya, sejatinya kehidupan yang ada di internet tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Apalagi seiring dengan penetrasi penggunanya yang semakin banyak.
Walau sebagian besar negara memberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menggunakan internet, namun tetap saja ada batasan yang mesti dipatuhi dalam bentuk undang-undang internet.
Peraturan tersebut tak melulu soal blokir situs pornografi. Bahkan ada beberapa negara memiliki UU internet yang terbilang aneh. Seperti apa dan negara mana saja? Berikut detikINET rangkumkan dari Complex, Senin (6/8/2012).
Uni Emirat Arab
Selain tidak boleh mengakses segala bentuk konten pornografi, pengguna internet di sana juga dilarang menuliskan kata sinonim 'Cat'. Tidak jelas mengapa larangan tersebut diberlakukan.
Foto: Google dengan bendera Uni Emirat Arab.
Yordania
Ruang gerak pengguna anonim juga dibatasi di negara ini, sebabnya setiap enam bulan sekali pengguna internet harus mendaftarkan namanya sesuai dengan kartu penduduk.
Korea Selatan
Bahkan pemerintah berwenang menggunakan Real-Name System yang dapat melihat dan memantau mana pengguna yang termasuk anonim. Bahkan hukumannya tidak main-main, 3 tahun penjara bagi yang melanggarnya.
Post a Comment